Untuk merangkum kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan, maka disusunlah Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik BPK. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mengetahui harapan masyarakat kepada BPK dalam menjalankan kegiatan, tugas, dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik BPK juga merupakan salah satu pelaksanaan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2022
Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2021
Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2020
Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2019
Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2018