Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : 0561 713599 / 585349
2. Melalui faksimili  : 0561 713598
4. Melalui website : kalbar.bpk.go.id/
5. Melalui email  : ppid-kalbar_[AT]_bpk.go.id
6. Melalui pos   : Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Ahmad Yani Pontianak
7. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Ahmad Yani Pontianak
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00